Satresnarkoba Polres Blora Amankan 3 Orang, Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Blora (Jateng), LPC
Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Ketiga pria tersebut adalah GPA, (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS, (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang, serta IL, (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,SH,MH mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu (07/01/2023) sekira pukul 15.30 Wib di perempatan Traffic Light turut tanah Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora. Petugas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yaitu tersangka GPA dan APS.
"Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tunjungan. Maka petugas melakukan penyelidikan hngga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu GPA dan APS," ungkap Kasatresnarkoba Polres Blora. Senin, (09/01/2023) di Mapolres Blora.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba. Dan pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial IL warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.
"IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang," tandas AKP Edi Santosa.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka meliputi :
Barang bukti yang disita dari GAP berupa satu paket paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastic klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukan kedalam plastic klip warna bening ukuran sedang yang dimasukan kedalam masker warna biru putih dengan berat : 1.09 Gram. Satu buah Handphone Merk Samsung M 30 Warna Putih.
Dari APS barang bukti yang di sita berupa satu buah tas pinggang warna hitam biru, satu buah Handphone Merk Samsung A 01 Warna Hitam, satu unit sepeda montor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi H-6899-YF.
Selanjutnya di lakukan pengembangan di rumah tersangka APS di wilayah kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Petugas menemukan dua paket Narkotika Jenis Sabu yang masing – masing di bungkus plastik klip warna bening dengan berat : 4.91 gram. Tiga puluh plastik klip warna bening, tiga buah sedotan warna putih, tiga buah pirek kaca, tiga buah katenbat, seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol merk aqua yang berukuran 330 milli liter yang di dalamnya berisi air putih yang pada tutup botolnya di beri dua buah lubang. Lubang pertama terpasang sedotan warna putih, sedangkan lubang kedua tertempel sedotan warna putih yang di hubungkan pirek kaca serta 2 ( dua) buah timbangan elektrik.
Kemudian dari tersangka IL petugas mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang di lipat lalu di masukan kedalam plastik klip warna bening lalu di isolasi warna coklat dengan berat : *0.52 Gram. Satu buah tas slempang warna hitam yang ada tulisan JPD. Satu buah Hand Phone M.20 warna hitam.
Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Edi Santosa menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba. Dan ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba. "Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada," pungkas AKP Edi Santosa.
***Lilis
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.
Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera
Kota Dumai (Riau), LPCAdanya perusakan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lam.
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .